Pengertian Pembinaan
Pengertian Pembinaan secara umum diartikan sebagai
usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan
tertentu.
Berikut adalah isi Undang-Undang ketenagakerjaan
BAB XII Pembinaan :
Pasal 161
1) Pemerintah
melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
2)
Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unsur dunia usaha
dan masyarakat.
3)
Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara terpadu
dan terkoordinasi
Pasal 162
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 diarahkan untuk :
a.
mewujudkan
perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
b. mendayagunakan
tenaga kerja secara optimal serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan
pembangunan nasional;
c. mewujudkan
terselenggaranya pelatihan kerja yang berkesinambungan guna meningkatkan
kemampuan, keahlian dan produktivitas tenaga kerja;
d. menyediakan
informasi pasar kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuan tenaga kerja pada pekerjaan yang tepat;
e. menyelenggarakan
sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai dengan standar;
f.
mewujudkan
tenaga kerja mandiri;
g.
menciptakan
hubungan yang harmonis dan terpadu antara pelaku proses produksi barang dan
jasa yang diwujudkan dalam Hubungan Industrial Pancasila;
h. mewujudkan
kondisi yang harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja yang meliputi
terjaminnya hak pengusaha dan pekerja; dan
i. memberikan
perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, norma
kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, serta syarat kerja.
Pasal 163
1) Dalam
rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang yang
telah berjasa dalam bidang ketenagakerjaan.
2) Penghargaan
sebagaimana diamksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, tanda
jasa, uang, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
Pasal 164
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembinaan ketenagakerjaan yang meliputi
jenis-jenis pembinaan, sasaran, keikutsertaan dunia usaha dan masyarakat, dan
pemberian penghargaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar