housekeeping

Senin, 19 Mei 2014

Pembinaan

Pengertian Pembinaan
Pengertian Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu.
Berikut adalah isi Undang-Undang ketenagakerjaan BAB XII Pembinaan :
Pasal 161
1)  Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang  berhubungan dengan ketenagakerjaan.
2)        Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unsur dunia usaha dan masyarakat.
3)        Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi
Pasal 162
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 diarahkan untuk :
a.       mewujudkan perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
b.   mendayagunakan tenaga kerja secara optimal serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional;
c.   mewujudkan terselenggaranya pelatihan kerja yang berkesinambungan guna meningkatkan kemampuan, keahlian dan produktivitas tenaga kerja;
d.  menyediakan informasi pasar kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan tenaga kerja pada pekerjaan yang tepat;
e.  menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai dengan standar;
f.       mewujudkan tenaga kerja mandiri;
g.      menciptakan hubungan yang harmonis dan terpadu antara pelaku proses produksi barang dan jasa yang diwujudkan dalam Hubungan Industrial Pancasila;
h.  mewujudkan kondisi yang harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja yang meliputi terjaminnya hak pengusaha dan pekerja; dan
i.    memberikan perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, serta syarat kerja.
Pasal 163
1)    Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang yang telah berjasa dalam bidang ketenagakerjaan.
2)    Penghargaan sebagaimana diamksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, uang, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
Pasal 164
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembinaan ketenagakerjaan yang meliputi jenis-jenis pembinaan, sasaran, keikutsertaan dunia usaha dan masyarakat, dan pemberian penghargaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar